Kajian Pembuatan Lakip Oleh Bappeda Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 53 Tahun 2008 Dengan Tupoksi Bagian Organisasi Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 66 Tahun 2008

21-08-2014

LAPORAN

TENTANG

HASIL RAKOR KAJIAN PEMBUATAN LAKIP OLEH BAPPEDA DALAM PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 53 TAHUN 2008 DENGAN TUPOKSI BAGIAN ORGANISASI DALAM PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 66 TAHUN 2008

 

  1. DASAR HUKUM
  2. Peraturan Walikota Kediri Nomor 53 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah.
  3. Peraturan Walikota Kediri Nomor 60 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian.

 

  1. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
  • Rakor kajian membahas program pembuatan LAKIP oleh Bappeda dalam Perwal Nomor 53 Tahun 2008 dengan Tupoksi Bagian Organisasi dalam Perwal Nomor 66 Tahun 2008 dilaksanakan hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 dihadiri oleh satker terkait.
  • Dalam rapat dibahas program pembuatan LAKIP dilaksanakan oleh Bappeda juga program tersebut ada di Bagian Organisasi.
  • Hasil pembahasan adalah sebagai berikut:

LAKIP merupakan singkatan dari Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Berdasarkan Pasal 3 Perwal Nomor 53 Tahun 2008 disebutkan:

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah;
  2. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan Dinas/Badan/Kantor/ Bagian yang ada dalam lingkungan pemerintahan daerah;
  3. Penyusunan pola dasar pembangunan daerah tahunan, menengah dan jangka panjang;
  4. Penyusunan kebijakan rencana penanaman modal;
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang perencanaan pembangunan daerah;
  6. Pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  7. Pelaksanaan koordinasi dan mengadakan pengendalian untuk kepentingan perencanaan program pembangunan daerah;
  8. Penyiapan dan pengembangan pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  9. Pengkoordinasian kegiatan kerja sama pemerintah daerah dengan pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten/kota lainnya, serta antar lembaga lain;
  10. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan pembangunan daerah; dan
  11. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Berdasarkan Pasal 7 huruf g, Bappeda mempunyai tupoksi salah satunya untuk menghimpun data dan menyusun laporan kinerja badan (LAKIP).

Sementara itu, Bagian Organisasi-pun menyusun LAKIP yang merupakan amanat Pasal 40 huruf e Perwal 66 Tahun 2008 menyebutkan salah satu tugas Bagian Organisasi adalah Penyusunan rencana strategik dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat Daerah.

Dari diskusi rapat didapat informasi bahwa kewajiban membuat LAKIP bukan hanya tugas dari Bappeda maupun Bagian Organisasi, namun juga tugas seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam pelaksanaannya, Bappeda bertugas mengumpulkan LAKIP semua SKPD untuk dihimpun dalam bentuk buku. Sedangkan Bagian Organisasi bertugas mengumpulkan data dan LAKIP khusus SKPD di Sekretariat Daerah.

Bila pembuatan LAKIP merupakan tugas seluruh SKPD, maka pembuatan LAKIP dapat dimasukkan ditiap tupoksi SKPD. Namun bila dipandang pembuatan LAKIP merupakan tugas yang wajib dan rutin dilakukan maka tidak perlu dimasukkan dalam tupoksi.

Agar sesuai dengan pelaksanaannya, sebaiknya menghapus kata (LAKIP) dalam Pasal 7 huruf g tupoksi Bappeda dalam Perwal 53 Tahun 2008 atau merubah kalimat Pasal 7 huruf g menjadi “menghimpun data dan menyusun LAKIP Pemerintah Kota Kediri”.

 

  1. KESIMPULAN
  2. Terdapat perbedaan pelaksanaan pembuatan (penyusunan) LAKIP oleh Bappeda dan Bagian Organisasi.
  3. Pasal 7 huruf g tupoksi Bappeda dalam Perwal Nomor 58 Tahun 2008 menyebutkan penyusunan Laporan Kinerja Badan, namun dalam pelaksanaannya laporan kinerja Badan dilaksanakan dengan penyusunan LAKIP Pemerintah Kota Kediri.

 

 

 

 

 

  1. REKOMENDASI

Bagian Organisasi mengkaji kembali tupoksi Bappeda dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 53 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah.

 

Dibuat di Kota Kediri

pada tanggal 21 Agustus 2014

        KEPALA BAGIAN HUKUM

         KOTA KEDIRI,

 

 

MARIA KARANGORA,S.H,M.M

   Pembina Tingkat I

NIP. 19581208 199003 2 001